Correct Article 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
Your Correction
