Correct Article 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
(1) Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(2) Pembinaan teknis akademik Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA dilakukan oleh Kementerian.
(4) Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA dipimpin oleh Direktur.
Your Correction
