Correct Article 42
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA berlokasi di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Your Correction
