Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction