Correct Article 38
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
Direktur, Wakil Direktur, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Penunjang merupakan jabatan non manajerial atau jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan.
Your Correction
