Correct Article 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan kegiatan administrasi akademik, seperti pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik Mahasiswa;
b. menyediakan layanan dan dukungan untuk kehidupan Mahasiswa di luar kelas, termasuk
kegiatan ekstrakurikuler, organisasi Mahasiswa, dan fasilitas kampus;
c. melaksanakan registrasi Mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study) tahunan, dan statistik akademik;
d. melaksanakan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. melaksanakan kegiatan kehumasan pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA; dan
f. melaksanakan tanggung jawab administrasi kerjasama yang berhubungan dengan peningkatan Tridharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Your Correction
