Correct Article 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Your Correction
