Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. aset, dokumen, sumber daya manusia, dan Mahasiswa Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA merupakan pengalihan dari aset, dokumen, sumber daya manusia, dan Mahasiswa dari Jurusan Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian pada Politeknik Pengayoman INDONESIA di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara terkoordinasi antara Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Hukum Republik INDONESIA dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik INDONESIA Nomor M.H-5.PR.01.04 Tahun 2025, dan Nomor MIP-HK.01.02- 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Politeknik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tanggal 25 Agustus 2025; c. proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan d. seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan pada Jurusan Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian Politeknik Pengayoman INDONESIA di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tetap diberlakukan sampai proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c selesai.
Your Correction