Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan manajerial eselon IVa.
Your Correction