Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik meliputi pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik Mahasiswa. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni meliputi penyediaan layanan dan dukungan kehidupan Mahasiswa di luar kelas, melaksanakan registrasi Mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study) tahunan, statistik akademik, pengelolaan data dan sarana akademik pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan dan administrasi kerja sama dalam rangka peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Your Correction