Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, dan Kepala Unit Penunjang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Your Correction