Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (3) Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu. (4) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Pusat; b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan c. Tenaga Kependidikan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; d. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Your Correction