Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Your Correction