Correct Article 46
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada jurusan Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian Politeknik Pengayoman INDONESIA di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman INDONESIA, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Dalam hal pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini telah diangkat, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman INDONESIA dinyatakan berakhir masa jabatannya.
Your Correction
