Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan keahlian dan profesi di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala Pusat;
b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan;
b. melaksanakan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan;
c. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Your Correction
