Correct Article 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang mempunyai tugas menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Your Correction
