Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur merupakan pemimpin Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Wakil Direktur; dan b. Unsur organisasi di bawah pemimpin.
Your Correction