Correct Article 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
(1) Direktur merupakan pemimpin Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Wakil Direktur; dan
b. Unsur organisasi di bawah pemimpin.
Your Correction
