Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan. (2) Wakil Direktur menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Direktur. (3) Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Satuan, dan Kepala Unit menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction