Correct Article 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Unit Penunjang;
b. Sekretaris Unit Penunjang;
c. Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
d. Tenaga Kependidikan.
(3) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Unit Penunjang Akademik pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Your Correction
