Correct Article 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Current Text
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan serta melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia dan reformasi birokrasi, layanan kesehatan, serta barang milik negara.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran;
e. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
i. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
j. pelaksanaan urusan layanan kesehatan; dan
k. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
