RUANG LINGKUP SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur:
a. Basis Data;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemberi dan pemegang Hak Akses;
e. lokasi Basis Data;
f. pengelolaan Basis Data;
g. pemeliharaan Basis Data;
h. pengamanan Basis Data;
i. pengawasan Basis Data;
j. perangkat pendukung;
k. tempat pelayanan;
l. Pusat Data;
m. Data Cadangan;
n. Pusat Data Cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
(2) Selain unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga terdapat unsur penunjang meliputi:
a. pusat Pengembangan SIAK; dan
b. pusat bantuan layanan dan call center.
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menggunakan sistem Basis Data sangat besar dan terpusat.
(2) Sumber Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan satu kesatuan data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. data wilayah; dan
b. Data Perseorangan.
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), dilakukan melalui perekaman data menggunakan SIAK.
(2) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat di Pusat Data dan Pusat Data Cadangan Kementerian.
(3) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakses oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuai dengan peruntukannya.
(4) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pembaharuan melalui perekaman data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(5) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksana di tempat perekaman Data Kependudukan.
(1) Data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a, terdiri dari:
a. nama dan kode wilayah provinsi;
b. nama dan kode wilayah kabupaten/kota;
c. nama dan kode wilayah kecamatan atau nama lainnya;
d. nama dan kode wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya; dan
e. nama dan kode wilayah perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Data Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. data Pendaftaran Penduduk; dan
b. data Pencatatan Sipil.
(3) Data Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. data keluarga;
b. biodata Penduduk;
c. biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. data biometrik.
(4) Data Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, terdiri dari:
a. kelahiran;
b. lahir mati;
c. perkawinan
d. pembatalan perkawinan;
e. perceraian;
f. pembatalan perceraian;
g. kematian;
h. pengangkatan anak;
i. pengakuan anak;
j. pengesahan anak;
k. perubahan nama;
l. perubahan status kewarganegaraan;
m. peristiwa penting lainnya;
n. pembetulan akta; dan
o. pembatalan akta.
(1) Data keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a, terdiri dari:
a. data keluarga Penduduk; dan
b. data keluarga WNI di luar wilayah Negara Kesaturan Republik INDONESIA.
(2) Data keluarga Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari elemen data:
a. nomor KK;
b. nama kepala keluarga;
c. alamat;
d. nomor rukun tetangga;
e. nomor rukun warga;
f. dusun atau sebutan lainnya;
g. kode pos; dan
h. nomor telepon.
(3) Data keluarga WNI di luar wilayah Negara Kesaturan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari elemen data:
a. nomor KK;
b. nama kepala keluarga;
c. alamat;
d. kode pos negara; dan
e. nomor telepon negara.
Biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, terdiri dari elemen data:
a. nama kepala keluarga;
b. alamat di INDONESIA;
c. kode pos di INDONESIA;
d. rukun tetangga di INDONESIA;
e. rukun warga di INDONESIA;
f. telepon di INDONESIA;
g. nomor kode provinsi di INDONESIA;
h. nomor kode kabupaten/kota di INDONESIA;
i. nomor kode kecamatan di INDONESIA;
j. nomor kode desa/kelurahan di INDONESIA
k. alamat di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
l. nama kota di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
m. nama provinsi atau negara bagian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
n. nama negara;
o. kode pos di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
p. jumlah anggota keluarga;
q. telepon di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
r. nomor kode negara;
s. nomor kode kantor perwakilan Republik INDONESIA;
t. nama lengkap;
u. NIK/NIT;
v. alamat sebelumnya;
w. nomor paspor;
x. tanggal berakhir paspor;
y. jenis kelamin;
z. tempat lahir;
aa. umur;
ab. tanggal/bulan/tahun lahir;
ac. akta lahir;
ad. nomor akta kelahiran;
ae. golongan darah;
af.
agama;
ag. kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
ah. status perkawinan;
ai.
akta perkawinan;
aj.
nomor akta perkawinan;
ak. tanggal perkawinan;
al.
akta perceraian;
am. nomor akta perceraian;
an. tanggal perceraian;
ao. status hubungan dalam keluarga;
ap. kelainan fisik dan mental;
aq. penyandang cacat;
ar. pendidikan terakhir;
as. pekerjaan;
at.
NIK ibu;
au. nama ibu;
av. NIK ayah;
aw. nama ayah;
ax. gelar akademis; dan ay. gelar bangsawan.
(1) Data biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d, terdiri dari:
a. sidik jari tangan;
b. iris mata; dan
c. pasfoto.
(2) Data Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Data Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nama lengkap;
c. kewarganegaraan;
d. jenis kelamin;
e. tempat dilahirkan;
f. tempat kelahiran;
g. hari, tanggal, bulan, tahun lahir;
h. waktu kelahiran;
i. jenis kelahiran;
j. urutan anak;
k. penolong kelahiran;
l. berat bayi lahir;
m. panjang bayi lahir;
n. domisili kelahiran bayi;
o. NIK/NIT ibu;
p. nama lengkap ibu;
q. kewarganegaraan ibu;
r. tempat lahir ibu;
s. tanggal, bulan, tahun lahir ibu;
t. pekerjaan ibu;
u. alamat ibu;
v. tanggal perkawinan;
w. tanggal pencatatan perkawinan;
x. NIK/NIT ayah;
y. nama lengkap ayah;
z. kewarganegaraan ayah;
aa. tempat lahir ayah;
ab. tanggal, bulan, tahun lahir ayah;
ac. pekerjaan ayah;
ad. alamat ayah;
ae. NIK/NIT pelapor;
af.
nama lengkap pelapor;
ag. tempat lahir pelapor;
ah. tanggal, bulan, tahun lahir pelapor;
ai.
pekerjaan pelapor;
aj.
alamat pelapor;
ak. NIK/NIT saksi I;
al.
nama lengkap saksi I;
am. kewarganegaraan saksi I;
an. tempat lahir saksi I ao. tanggal, bulan, tahun lahir saksi I;
ap. pekerjaan saksi I;
aq. alamat saksi I;
ar. NIK/NIT saksi II;
as. nama lengkap saksi II;
at.
kewarganegaraan saksi II;
au. tempat lahir saksi II;
av. tanggal, bulan, tahun lahir saksi II;
aw. pekerjaan saksi II;
ax. alamat saksi II;
ay. nomor akta kelahiran;
az. tanggal akta kelahiran;
ba. jenis pencatatan kelahiran;
bb. nama petugas pelayanan;
bc. nomenklatur, nama, NIP;
bd. tanda tangan pejabat Pencatatan Sipil;
be. nomor surat keputusan kepala dinas;
bf.
tanggal pelaporan kelahiran dari luar negeri; dan
bg. nomor surat keterangan pelaporan kelahiran dari luar negeri.
Data lahir mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, terdiri dari elemen data:
a. lamanya dalam kandungan;
b. jenis kelamin;
c. tanggal lahir mati;
d. jenis kelahiran;
e. urutan anak;
f. tempat dilahirkan;
g. penolong kelahiran;
h. sebab lahir mati;
i. yang menentukan kematian;
j. tempat kelahiran;
k. NIK/NIT ibu;
l. nama lengkap ibu;
m. kewarganegaraan ibu;
n. tanggal, bulan, tahun lahir ibu;
o. pekerjaan ibu;
p. alamat ibu;
q. tanggal perkawinan;
r. tanggal pencatatan perkawinan;
s. NIK/NIT ayah;
t. nama lengkap ayah;
u. kewarganegaraan ayah;
v. tempat lahir ayah;
w. tanggal, bulan, tahun lahir ayah;
x. pekerjaan ayah;
y. alamat ayah;
z. NIK/NIT pelapor;
aa. nama lengkap pelapor;
ab. tempat lahir pelapor;
ac. tanggal, bulan, tahun lahir pelapor;
ad. pekerjaan pelapor;
ae. alamat pelapor;
af.
nama petugas pelayanan; dan ag. nomor surat keterangan lahir mati.
Data Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf e, terdiri dari elemen data:
a. NIK bekas suami;
b. nomor KK bekas suami;
c. nomor paspor bekas suami;
d. nama lengkap bekas suami;
e. kewarganegaraan bekas suami;
f. tempat lahir bekas suami;
g. tanggal, bulan, tahun lahir bekas suami;
h. alamat bekas suami;
i. pendidikan terakhir bekas suami;
j. agama/kepercayaan bekas suami;
k. pekerjaan bekas suami;
l. perceraian suami yang ke;
m. NIK/NIT bekas istri;
n. nomor KK bekas istri;
o. nomor paspor bekas istri;
p. nama lengkap bekas istri;
q. kewarganegaraan bekas istri;
r. tempat lahir bekas istri;
s. tanggal, bulan, tahun lahir bekas istri;
t. alamat bekas istri;
u. pendidikan terakhir bekas istri;
v. agama/kepercayaan bekas istri;
w. pekerjaan bekas istri;
x. perceraian istri yang ke;
y. yang mengajukan perceraian;
z. nomor akta kawin;
aa. tanggal akta kawin;
ab. tempat pencatatan perkawinan;
ac. nomor putusan pengadilan;
ad. tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan;
ae. nama pengadilan;
af.
tempat kedudukan lembaga peradilan;
ag. nomor, tanggal, bulan, tahun surat keterangan panitera pengadilan yang menyatakan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
ah. hari, tanggal, bulan, tahun melapor;
ai.
domisili perceraian;
aj.
nomor akta perceraian;
ak. nama petugas pelayanan;
al.
nomenklatur, nama, nomor induk pegawai, tanda tangan pejabat Pencatatan Sipil;
am. nama dan tanda tangan pelapor; dan an. tanggal pelaporan perkawinan jika akta perkawinan terbit di luar negeri.
Data pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf f, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT suami;
b. nomor KK suami;
c. nama lengkap suami;
d. kewarganegaraan suami;
e. tempat lahir suami;
f. tanggal, bulan, tahun suami;
g. alamat suami;
h. pendidikan terakhir suami;
i. agama/kepercayaan suami;
j. nama organisasi kepercayaan;
k. pekerjaan suami;
l. perceraian yang ke;
m. perkawinan yang ke;
n. istri yang ke (bagi yang berpoligami);
o. NIK/NIT istri;
p. nomor KK istri;
q. nama lengkap istri;
r. kewarganegaraan istri;
s. tempat lahir istri;
t. tanggal, bulan, tahun istri;
u. alamat istri;
v. pendidikan terakhir istri;
w. agama/kepercayaan istri;
x. nama organisasi kepercayaan;
y. pekerjaan istri;
z. perceraian yang ke;
aa. perkawinan yang ke;
ab. jumlah anak;
ac. yang mengajukan pembatalan perceraian;
ad. nomor akta perkawinan;
ae. tanggal, bulan, tahun akta perkawinan;
af.
tempat pencatatan perkawinan;
ag. nomor akta perceraian;
ah. tanggal, bulan, tahun akta perceraian;
ai.
nomor putusan pengadilan;
aj.
tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan;
ak. nama pengadilan;
al.
kedudukan lembaga peradilan;
am. tanggal, bulan, tahun pelaporan perceraian jika perceraian terjadi di luar negeri;
an. nama petugas pelayanan; dan ao. nomor surat keterangan pembatalan perceraian.
Data kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf g, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nama lengkap;
c. kewarganegaraan;
d. jenis kelamin;
e. tanggal, bulan, tahun lahir;
f. tempat lahir;
g. agama/kepercayaan;
h. pekerjaan;
i. alamat;
j. anak ke;
k. hari, tanggal, bulan, tahun kematian;
l. waktu kematian;
m. sebab kematian;
n. tempat kematian;
o. yang menerangkan kematian;
p. NIK/NIT ayah;
q. nama lengkap ayah;
r. kewarganegaraan ayah;
s. tanggal, bulan, tahun lahir ayah;
t. pekerjaan ayah;
u. alamat ayah;
v. NIK/NIT ibu;
w. nama lengkap ibu;
x. kewarganegaraan ibu;
y. tanggal, bulan, tahun lahir ibu;
z. pekerjaan ibu;
aa. alamat ibu;
ab. NIK/NIT pelapor;
ac. nama lengkap pelapor;
ad. tanggal, bulan, tahun lahir pelapor;
ae. pekerjaan pelapor;
af.
alamat pelapor;
ag. kewarganegeraan saksi I;
ah. NIK/NIT saksi I;
ai.
nama lengkap saksi I;
aj.
tanggal, bulan, tahun lahir saksi I;
ak. pekerjaan saksi I;
al.
alamat saksi I;
am. kewarganegaraan saksi II;
an. NIK/NIT saksi II;
ao. nama lengkap saksi II;
ap. tanggal, bulan, tahun lahir saksi II;
aq. pekerjaan saksi II; dan
ar. alamat saksi II.
Data pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf i, terdiri dari elemen data:
a. NIK /NIT;
b. nama lengkap anak;
c. tempat lahir anak;
d. tanggal lahir anak;
e. jenis kelamin anak;
f. alamat anak;
g. agama/kepercayaan;
h. anak ke;
i. nomor akta kelahiran;
j. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta kelahiran;
k. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan akta kelahiran;
l. NIK/NIT ibu;
m. nomor KK ibu;
n. nama lengkap ibu;
o. kewarganegaraan ibu;
p. tanggal, bulan, tahun lahir ibu;
q. pekerjaan ibu;
r. alamat ibu;
s. NIK/NIT ayah (yang mengakui anak);
t. nama lengkap ayah (yang mengakui anak);
u. kewarganegaraan ayah (yang mengakui anak);
v. tanggal, bulan, tahun lahir ayah (yang mengakui anak);
w. pekerjaan ayah (yang mengakui anak);
x. alamat ayah (yang mengakui anak);
y. NIK/NIT saksi I;
z. nama lengkap saksi I;
aa. kewarganegaraan saksi I;
ab. tempat lahir saksi I;
ac. tanggal, bulan, tahun lahir saksi I;
ad. pekerjaan saksi I;
ae. alamat saksi I;
af.
NIK/NIT saksi II;
ag. nama lengkap saksi II;
ah. kewarganegaraan saksi II;
ai.
tempat lahir saksi II;
aj.
tanggal, bulan, tahun lahir saksi II;
ak. pekerjaan saksi II;
al.
alamat saksi II;
am. nomor putusan/penetapan pengadilan;
an. tanggal putusan/penetapan pengadilan;
ao. nama pengadilan; dan ap. kedudukan lembaga peradilan.
Data pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf j, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT anak;
b. nama lengkap anak;
c. tempat lahir anak;
d. tanggal lahir anak;
e. jenis kelamin anak;
f. alamat anak;
g. agama/kepercayaan anak;
h. anak ke;
i. nomor akta kelahiran anak;
j. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta kelahiran;
k. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan akta kelahiran;
l. NIK/NIT ibu kandung;
m. nomor KK Ibu kandung;
n. nama lengkap ibu kandung;
o. kewarganegaraan ibu kandung;
p. tanggal, bulan, tahun lahir ibu kandung;
q. pekerjaan ibu kandung;
r. alamat ibu kandung;
s. nomor akta perkawinan/buku nikah;
t. NIK/NIT ayah kandung;
u. nama lengkap ayah kandung;
v. kewarganegaraan ayah kandung;
w. tanggal, bulan, tahun lahir ayah kandung;
x. pekerjaan ayah kandung;
y. alamat ayah kandung;
z. nomor akta perkawinan/buku nikah;
aa. NIK/NIT saksi I;
ab. nama lengkap saksi I;
ac. kewarganegaraan saksi I;
ad. tempat lahir saksi II;
ae. tanggal, bulan, tahun lahir saksi I;
af.
pekerjaan saksi I;
ag. alamat saksi I;
ah. NIK/NIT saksi II;
ai.
nama lengkap saksi II;
aj.
kewarganegaraan saksi II;
ak. tempat lahir saksi II;
al.
tanggal, bulan, tahun lahir saksi II;
am. pekerjaan saksi II;
an. alamat saksi II;
ao. nomor putusan/penetapan pengadilan;
ap. tanggal putusan/penetapan pengadilan;
aq. nama pengadilan; dan ar. kedudukan lembaga peradilan.
Data perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf k, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. nama lama;
d. nama baru;
e. nomor akta-akta Pencatatan Sipil;
f. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta-akta Pencatatan Sipil;
g. instansi pelaksana/kantor perwakilan/instansi negara lain yang menerbitkan akta-akta Pencatatan Sipil;
h. NIK/NIT orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
i. nomor KK orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
j. nama lengkap orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
k. kewarganegaraan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
l. tempat lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
m. tanggal, bulan, tahun lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
n. pekerjaan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
o. alamat orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
p. nomor putusan pengadilan;
q. tanggal/bulan/tahun;
r. putusan pengadilan; dan
s. nama pengadilan kedudukan lembaga peradilan.
Data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf l, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. nama lengkap;
d. tempat lahir;
e. tanggal, bulan, tahun lahir;
f. jenis kelamin;
g. alamat;
h. agama/kepercayaan;
i. nomor akta-akta Pencatatan Sipil;
j. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta-akta Pencatatan Sipil;
k. instansi pelaksana/kantor perwakilan/instansi negara lain yang menerbitkan akta-akta Pencatatan Sipil;
l. kewarganegaraan lama;
m. kewarganegaraan baru;
n. nama suami atau istri;
o. NIK suami atau istri;
p. nomor paspor;
q. nomor avidafit;
r. nomor keputusan PRESIDEN;
s. tanggal/bulan/tahun keputusan PRESIDEN;
t. nomor berita acara sumpah;
u. tanggal/bulan/tahun berita acara sumpah;
v. nomor keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
w. tanggal/bulan/tahun keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Data peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf m, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. nama lengkap;
d. nomor akta kelahiran;
e. jenis kelamin lama;
f. jenis kelamin baru;
g. tempat kelahiran;
h. tanggal kelahiran;
i. alamat;
j. pendidikan terakhir;
k. agama/kepercayaan;
l. pekerjaan;
m. kewarganegaraan;
n. nomor putusan pengadilan;
o. tanggal putusan pengadilan;
p. nama pengadilan; dan
q. kedudukan lembaga peradilan.
Data pembetulan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf n, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. nama lengkap;
d. nomor akta yang akan dibetulkan/ditarik;
e. tempat kelahiran;
f. tanggal kelahiran;
g. alamat;
h. agama/kepercayaan;
i. jenis kelamin;
j. kewarganegaraan;
k. NIK/NIT orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
l. nomor KK orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
m. nama lengkap orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
n. kewarganegaraan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur) ;
o. tempat lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
p. tanggal, bulan, tahun lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
q. pekerjaan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
r. alamat orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
s. nomor putusan pengadilan;
t. tanggal putusan pengadilan;
u. nama pengadilan; dan
v. kedudukan lembaga peradilan.
Data pembatalan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf o, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. akta yang dibatalkan;
d. nomor akta yang dibatalkan;
e. nama lengkap;
f. jenis kelamin;
g. tempat lahir;
h. tanggal, bulan, tahun lahir;
i. alamat;
j. pendidikan terakhir;
k. agama/kepercayaan;
l. pekerjaan;
m. kewarganegaraan;
n. nomor putusan pengadilan;
o. tanggal/bulan/tahun putusan pengadilan;
p. nama pengadilan; dan
q. kedudukan lembaga pengadilan.
Dalam hal terdapat penambahan selain elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 12 sampai dengan Pasal 26 berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak; dan
c. jaringan komunikasi data.
(1) Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri dari:
a. server utama pada Pusat Data;
b. server cadangan pada Pusat Data Cadangan;
c. perangkat penyimpanan data pada Pusat Data dan Pusat Data Cadangan;
d. perangkat tape backup pada Pusat Data dan Pusat Data Cadangan;
e. perangkat keras jaringan komputer pada Pusat Data, Pusat Data Cadangan dan Satuan Kerja Pelaksana;
f. komputer kerja pada Pusat Data, Pusat Data Cadangan dan Satuan Kerja Pelaksana;
g. perangkat keras pendukung catu daya (power supply) pada Pusat Data dan Pusat Data Cadangan;
h. perangkat pendukung di Satuan Kerja Pelaksana antara lain printer, alat pemindai, alat perekam pasfoto, alat perekam sidik jari tangan, alat perekam tanda tangan, alat perekam iris mata, alat pembaca dan/atau penulis KTP-el, alat pencetak KTP-el; dan
i. perangkat pendukung lainnya.
(2) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, yaitu perangkat perekam pasfoto, perekam sidik jari tangan, perekam iris mata, perekam tanda tangan, alat pembaca dan/atau penulis KTP-el serta alat pencetak KTP-el melalui proses uji kualitas dan kompabilitas oleh melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, terdiri dari:
a. sistem operasi berlisensi dan sistem operasi dengan sumber terbuka;
b. program pendukung berlisensi dan dengan program pendukung sumber terbuka;
c. sistem Basis Data berlisensi dan sumber terbuka;
d. sistem pengamanan anti virus dan perangkat pengaman jaringan;
e. program aplikasi SIAK; dan
f. sistem aplikasi biometrik KTP-el.
(4) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, terdiri dari:
a. media jaringan lokal dengan kabel dan nirkabel yang dapat mengkomunikasikan data;
b. media jaringan tertutup; dan
c. media jaringan tertutup di atas jaringan publik.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. pejabat administrator yang membidangi:
1) Pusat Data dan Pusat Data Cadangan; dan 2) pengelolaan data SIAK.
melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai organisasi dan tata kerja.
b. pejabat pengawas yang membidangi:
1) Pusat Data;
2) Pusat Data Cadangan;
3) aplikasi SIAK;
4) jaringan komunikasi data;
5) pengolahan Data Kependudukan; dan 6) penyajian Data Kependudukan.
melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai organisasi dan tata kerja.
c. manajer pusat Pengembangan SIAK;
d. manajer pusat pelayanan bantuan dan call center;
e. supervisor pelayanan bantuan;
f. supervisor pelayanan call center;
g. administrator Basis Data SIAK;
h. administrator aplikasi SIAK;
i. administrator perangkat keras pusat Pengembangan SIAK;
j. administrator jaringan pusat Pengembangan SIAK;
k. administrator perangkat keras Pusat Data;
l. administrator perangkat keras Pusat Data Cadangan;
m. administrator jaringan Pusat Data;
n. administrator jaringan Pusat Data Cadangan;
o. administrator pengelolaan data SIAK;
p. administrator pengelolaan SIAK di Satuan Kerja Pelaksana;
q. instruktur pelatihan SIAK;
r. verifikator aplikasi SIAK pada Satuan Kerja Pelaksana;
s. operator aplikasi SIAK pada Satuan Kerja Pelaksana; dan
t. tenaga pendukung operasional SIAK.