Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; dan c. jaringan komunikasi data.
Your Correction