Correct Article 11
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Data biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d, terdiri dari:
a. sidik jari tangan;
b. iris mata; dan
c. pasfoto.
(2) Data Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
