Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d, terdiri dari: a. sidik jari tangan; b. iris mata; dan c. pasfoto. (2) Data Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction