Correct Article 16
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Data Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf e, terdiri dari elemen data:
a. NIK bekas suami;
b. nomor KK bekas suami;
c. nomor paspor bekas suami;
d. nama lengkap bekas suami;
e. kewarganegaraan bekas suami;
f. tempat lahir bekas suami;
g. tanggal, bulan, tahun lahir bekas suami;
h. alamat bekas suami;
i. pendidikan terakhir bekas suami;
j. agama/kepercayaan bekas suami;
k. pekerjaan bekas suami;
l. perceraian suami yang ke;
m. NIK/NIT bekas istri;
n. nomor KK bekas istri;
o. nomor paspor bekas istri;
p. nama lengkap bekas istri;
q. kewarganegaraan bekas istri;
r. tempat lahir bekas istri;
s. tanggal, bulan, tahun lahir bekas istri;
t. alamat bekas istri;
u. pendidikan terakhir bekas istri;
v. agama/kepercayaan bekas istri;
w. pekerjaan bekas istri;
x. perceraian istri yang ke;
y. yang mengajukan perceraian;
z. nomor akta kawin;
aa. tanggal akta kawin;
ab. tempat pencatatan perkawinan;
ac. nomor putusan pengadilan;
ad. tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan;
ae. nama pengadilan;
af.
tempat kedudukan lembaga peradilan;
ag. nomor, tanggal, bulan, tahun surat keterangan panitera pengadilan yang menyatakan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
ah. hari, tanggal, bulan, tahun melapor;
ai.
domisili perceraian;
aj.
nomor akta perceraian;
ak. nama petugas pelayanan;
al.
nomenklatur, nama, nomor induk pegawai, tanda tangan pejabat Pencatatan Sipil;
am. nama dan tanda tangan pelapor; dan an. tanggal pelaporan perkawinan jika akta perkawinan terbit di luar negeri.
Your Correction
