Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf e, terdiri dari elemen data: a. NIK bekas suami; b. nomor KK bekas suami; c. nomor paspor bekas suami; d. nama lengkap bekas suami; e. kewarganegaraan bekas suami; f. tempat lahir bekas suami; g. tanggal, bulan, tahun lahir bekas suami; h. alamat bekas suami; i. pendidikan terakhir bekas suami; j. agama/kepercayaan bekas suami; k. pekerjaan bekas suami; l. perceraian suami yang ke; m. NIK/NIT bekas istri; n. nomor KK bekas istri; o. nomor paspor bekas istri; p. nama lengkap bekas istri; q. kewarganegaraan bekas istri; r. tempat lahir bekas istri; s. tanggal, bulan, tahun lahir bekas istri; t. alamat bekas istri; u. pendidikan terakhir bekas istri; v. agama/kepercayaan bekas istri; w. pekerjaan bekas istri; x. perceraian istri yang ke; y. yang mengajukan perceraian; z. nomor akta kawin; aa. tanggal akta kawin; ab. tempat pencatatan perkawinan; ac. nomor putusan pengadilan; ad. tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan; ae. nama pengadilan; af. tempat kedudukan lembaga peradilan; ag. nomor, tanggal, bulan, tahun surat keterangan panitera pengadilan yang menyatakan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ah. hari, tanggal, bulan, tahun melapor; ai. domisili perceraian; aj. nomor akta perceraian; ak. nama petugas pelayanan; al. nomenklatur, nama, nomor induk pegawai, tanda tangan pejabat Pencatatan Sipil; am. nama dan tanda tangan pelapor; dan an. tanggal pelaporan perkawinan jika akta perkawinan terbit di luar negeri.
Your Correction