Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menggunakan sistem Basis Data sangat besar dan terpusat. (2) Sumber Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction