Correct Article 24
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Data peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf m, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. nama lengkap;
d. nomor akta kelahiran;
e. jenis kelamin lama;
f. jenis kelamin baru;
g. tempat kelahiran;
h. tanggal kelahiran;
i. alamat;
j. pendidikan terakhir;
k. agama/kepercayaan;
l. pekerjaan;
m. kewarganegaraan;
n. nomor putusan pengadilan;
o. tanggal putusan pengadilan;
p. nama pengadilan; dan
q. kedudukan lembaga peradilan.
Your Correction
