Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat penambahan selain elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 12 sampai dengan Pasal 26 berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction