Correct Article 27
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam hal terdapat penambahan selain elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 12 sampai dengan Pasal 26 berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
