Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf l, terdiri dari elemen data: a. NIK/NIT; b. nomor KK; c. nama lengkap; d. tempat lahir; e. tanggal, bulan, tahun lahir; f. jenis kelamin; g. alamat; h. agama/kepercayaan; i. nomor akta-akta Pencatatan Sipil; j. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta-akta Pencatatan Sipil; k. instansi pelaksana/kantor perwakilan/instansi negara lain yang menerbitkan akta-akta Pencatatan Sipil; l. kewarganegaraan lama; m. kewarganegaraan baru; n. nama suami atau istri; o. NIK suami atau istri; p. nomor paspor; q. nomor avidafit; r. nomor keputusan PRESIDEN; s. tanggal/bulan/tahun keputusan PRESIDEN; t. nomor berita acara sumpah; u. tanggal/bulan/tahun berita acara sumpah; v. nomor keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan w. tanggal/bulan/tahun keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction