Correct Article 29
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri dari:
a. server utama pada Pusat Data;
b. server cadangan pada Pusat Data Cadangan;
c. perangkat penyimpanan data pada Pusat Data dan Pusat Data Cadangan;
d. perangkat tape backup pada Pusat Data dan Pusat Data Cadangan;
e. perangkat keras jaringan komputer pada Pusat Data, Pusat Data Cadangan dan Satuan Kerja Pelaksana;
f. komputer kerja pada Pusat Data, Pusat Data Cadangan dan Satuan Kerja Pelaksana;
g. perangkat keras pendukung catu daya (power supply) pada Pusat Data dan Pusat Data Cadangan;
h. perangkat pendukung di Satuan Kerja Pelaksana antara lain printer, alat pemindai, alat perekam pasfoto, alat perekam sidik jari tangan, alat perekam tanda tangan, alat perekam iris mata, alat pembaca dan/atau penulis KTP-el, alat pencetak KTP-el; dan
i. perangkat pendukung lainnya.
(2) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, yaitu perangkat perekam pasfoto, perekam sidik jari tangan, perekam iris mata, perekam tanda tangan, alat pembaca dan/atau penulis KTP-el serta alat pencetak KTP-el melalui proses uji kualitas dan kompabilitas oleh melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, terdiri dari:
a. sistem operasi berlisensi dan sistem operasi dengan sumber terbuka;
b. program pendukung berlisensi dan dengan program pendukung sumber terbuka;
c. sistem Basis Data berlisensi dan sumber terbuka;
d. sistem pengamanan anti virus dan perangkat pengaman jaringan;
e. program aplikasi SIAK; dan
f. sistem aplikasi biometrik KTP-el.
(4) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, terdiri dari:
a. media jaringan lokal dengan kabel dan nirkabel yang dapat mengkomunikasikan data;
b. media jaringan tertutup; dan
c. media jaringan tertutup di atas jaringan publik.
Your Correction
