Correct Article 14
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Data perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf c, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT suami;
b. nomor KK suami;
c. nomor paspor suami;
d. nama lengkap suami;
e. kewarganegaraan suami;
f. tempat lahir suami;
g. tanggal, bulan, tahun lahir suami;
h. alamat suami;
i. pendidikan terakhir suami;
j. agama/kepercayaan suami;
k. nama organisasi penghayat kepercayaan;
l. pekerjaan suami;
m. suami sebagai anak ke;
n. status kawin suami sebelum perkawinan ini;
o. perkawinan suami yang ke;
p. istri suami yang ke (bagi yang poligami);
q. NIK/NIT ayah dari suami;
r. nama lengkap ayah dari suami;
s. kewarganegaraan ayah dari suami;
t. agama/kepercayaan ayah dari suami;
u. nama organisasi kepercayaan;
v. tempat lahir ayah dari suami;
w. tanggal, bulan, tahun lahir ayah dari suami;
x. alamat ayah dari suami;
y. pekerjaan ayah dari suami;
z. NIK/NIT ibu dari suami;
aa. nama lengkap ibu dari suami;
ab. kewarganegaraan ibu dari suami;
ac. agama/kepercayaan ibu dari suami;
ad. nama organisasi kepercayaan;
ae. tempat lahir ibu dari suami;
af.
tanggal, bulan, tahun lahir ibu dari suami;
ag. alamat ibu dari suami;
ah. pekerjaan ibu dari suami;
ai.
NIK/NIT istri;
aj.
nomor KK istri;
ak. nomor paspor istri;
al.
nama lengkap istri;
am. kewarganegaraan istri;
an. tempat lahir istri;
ao. tanggal, bulan, tahun lahir istri;
ap. alamat istri;
aq. pendidikan terakhir istri;
ar. agama/kepercayaan istri;
as. nama organisasi penghayat kepercayaan;
at.
pekerjaan istri;
au. istri sebagai anak ke;
av. status kawin istri sebelum perkawinan ini;
aw. perkawinan istri yang ke;
ax. NIK/NIT ayah dari istri;
ay. nama lengkap ayah dari istri;
az. kewarganegaraan ayah dari istri;
ba. agama/kepercayaan ayah dari istri;
bb. nama organisasi kepercayaan;
bc. tempat lahir ayah dari istri;
bd. tanggal, bulan, tahun lahir ayah dari istri;
be. alamat ayah dari istri;
bf.
pekerjaan ayah dari istri;
bg. NIK/NIT ibu dari istri;
bh. nama lengkap ibu dari istri;
bi.
kewarganegaraan ibu dari istri;
bj.
agama/kepercayaan ibu dari istri;
bk. nama organisasi kepercayaan;
bl.
tempat lahir ibu dari istri;
bm. tanggal, bulan, tahun lahir ibu dari istri;
bn. alamat ibu dari istri;
bo. pekerjaan ibu dari istri;
bp. NIK/NIT saksi I;
bq. nama lengkap saksi I;
br. kewarganegaraan saksi I;
bs. agama/kepercayaan saksi I;
bt. nama organisasi kepercayaan;
bu. tempat lahir saksi I;
bv. tanggal, bulan, tahun lahir saksi I;
bw. alamat saksi I;
bx. pekerjaan saksi I;
by. NIK/NIT saksi II;
bz. nama lengkap saksi II;
ca. kewarganegaraan saksi II;
cb. agama/kepercayaan saksi II;
cc. nama organisasi kepercayaan;
cd. tempat lahir saksi II;
ce. tanggal, bulan, tahun lahir saksi II;
cf.
alamat saksi II;
cg. pekerjaan saksi II;
ch. tanggal pemberkatan perkawinan;
ci.
hari, tanggal, bulan, tahun melaporkan perkawinan;
cj.
waktu melaporkan perkawinan;
ck. agama/kepercayaan;
cl.
nama/organisasi kepercayaan;
cm. nama lembaga peradilan;
cn. nomor putusan/penetapan pengadilan;
co. tanggal putusan/penetapan pengadilan;
cp. nama pemuka agama/pemuka kepercayaan;
cq. izin perwakilan bagi WNA/nomor;
cr.
jumlah anak yang telah diakui dan disahkan;
cs. nama anak;
ct.
nomor, tanggal, bulan, tahun akta kelahiran anak;
cu. nama notaris, nomor dan tanggal, bulan dan tahun akta notaris mengenai perjanjian perkawinan;
cv. nomor akta kawin;
cw. tanggal akta perkawinan;
cx. tanggal cetak kutipan akta perkawinan;
cy. nama petugas pelayanan; dan
cz. nomenklatur, nama, nomor induk pegawai, tanda tangan pejabat Pencatatan Sipil.
Your Correction
