Correct Article 30
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. pejabat administrator yang membidangi:
1) Pusat Data dan Pusat Data Cadangan; dan 2) pengelolaan data SIAK.
melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai organisasi dan tata kerja.
b. pejabat pengawas yang membidangi:
1) Pusat Data;
2) Pusat Data Cadangan;
3) aplikasi SIAK;
4) jaringan komunikasi data;
5) pengolahan Data Kependudukan; dan 6) penyajian Data Kependudukan.
melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai organisasi dan tata kerja.
c. manajer pusat Pengembangan SIAK;
d. manajer pusat pelayanan bantuan dan call center;
e. supervisor pelayanan bantuan;
f. supervisor pelayanan call center;
g. administrator Basis Data SIAK;
h. administrator aplikasi SIAK;
i. administrator perangkat keras pusat Pengembangan SIAK;
j. administrator jaringan pusat Pengembangan SIAK;
k. administrator perangkat keras Pusat Data;
l. administrator perangkat keras Pusat Data Cadangan;
m. administrator jaringan Pusat Data;
n. administrator jaringan Pusat Data Cadangan;
o. administrator pengelolaan data SIAK;
p. administrator pengelolaan SIAK di Satuan Kerja Pelaksana;
q. instruktur pelatihan SIAK;
r. verifikator aplikasi SIAK pada Satuan Kerja Pelaksana;
s. operator aplikasi SIAK pada Satuan Kerja Pelaksana; dan
t. tenaga pendukung operasional SIAK.
Your Correction
