Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf h, terdiri dari elemen data: a. NIK/NIT; b. nama lengkap anak angkat; c. tempat lahir anak angkat; d. tanggal, bulan, tahun lahir anak angkat; e. jenis kelamin anak angkat; f. alamat anak angkat; g. agama/kepercayaan anak angkat; h. nomor akta kelahiran anak angkat; i. tanggal, bulan, tahun penerbitan akta kelahiran; j. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan akta kelahiran; k. NIK/NIT ibu kandung; l. nomor KK ibu kandung; m. nomor akta perkawinan; n. nama lengkap ibu kandung; o. kewarganegaraan ibu kandung; p. tempat lahir ibu kandung; q. tanggal lahir ibu kandung; r. alamat ibu kandung; s. agama/kepercayaan; t. pekerjaan ibu kandung; u. NIK/NIT ayah kandung; v. nomor KK ayah kandung; w. nomor akta perkawinan; x. nama lengkap ayah kandung; y. kewarganegaraan ayah kandung; z. tempat lahir ayah kandung; aa. tanggal lahir ayah kandung; ab. alamat ayah kandung; ac. agama/kepercayaan ayah kandung; ad. pekerjaan ayah kandung; ae. NIK/NIT ibu (orang yang mengangkat); af. nomor KK ibu (orang yang mengangkat); ag. nomor akta perkawinan ibu (orang yang mengangkat); ah. nama lengkap ibu(orang yang mengangkat); ai. kewarganegaraan ibu (orang yang mengangkat); aj. nomor paspor ibu (orang yang mengangkat); ak. tempat lahir ibu (orang yang mengangkat); al. tanggal lahir ibu (orang yang mengangkat); am. alamat ibu (orang yang mengangkat); an. agama/kepercayaan ibu (orang yang mengangkat); ao. pekerjaan ibu (orang yang mengangkat); ap. NIK/NIT ayah (orang yang mengangkat); aq. nomor KK ayah (orang yang mengangkat); ar. nomor akta perkawinan ayah (orang yang mengangkat); as. nama lengkap ayah (orang yang mengangkat); at. kewarganegaraan ayah (orang yang mengangkat); au. nomor paspor ayah (orang yang mengangkat); av. tempat lahir ayah (orang yang mengangkat); aw. tanggal lahir ayah (orang yang mengangkat); ax. alamat ayah (orang yang mengangkat); ay. agama/kepercayaan ayah (orang yang mengangkat); az. pekerjaan ayah (orang yang mengangkat); ba. nomor penetapan pengadilan; bb. tanggal, bulan, tahun penetapan pengadilan; bc. nama pengadilan; bd. kedudukan pengadilan; be. petugas pelayanan; bf. nonemklatur, nama, nomor induk pegawai, tanda tangan pejabat pencatatan sipil; bg. nomor surat keterangan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar negeri; bh. nama perwakilan yang menerbitkan surat keterangan pengangkatan anak; bi. tempat dikukuhkan surat keterangan pengangkatan anak; bj. tanggal dikukuhkan surat keterangan pengangkatan anak; dan bk. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang mengukuhkan surat keterangan pengangkatan anak.
Your Correction