Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data lahir mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, terdiri dari elemen data: a. lamanya dalam kandungan; b. jenis kelamin; c. tanggal lahir mati; d. jenis kelahiran; e. urutan anak; f. tempat dilahirkan; g. penolong kelahiran; h. sebab lahir mati; i. yang menentukan kematian; j. tempat kelahiran; k. NIK/NIT ibu; l. nama lengkap ibu; m. kewarganegaraan ibu; n. tanggal, bulan, tahun lahir ibu; o. pekerjaan ibu; p. alamat ibu; q. tanggal perkawinan; r. tanggal pencatatan perkawinan; s. NIK/NIT ayah; t. nama lengkap ayah; u. kewarganegaraan ayah; v. tempat lahir ayah; w. tanggal, bulan, tahun lahir ayah; x. pekerjaan ayah; y. alamat ayah; z. NIK/NIT pelapor; aa. nama lengkap pelapor; ab. tempat lahir pelapor; ac. tanggal, bulan, tahun lahir pelapor; ad. pekerjaan pelapor; ae. alamat pelapor; af. nama petugas pelayanan; dan ag. nomor surat keterangan lahir mati.
Your Correction