Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. nama dan kode wilayah provinsi; b. nama dan kode wilayah kabupaten/kota; c. nama dan kode wilayah kecamatan atau nama lainnya; d. nama dan kode wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya; dan e. nama dan kode wilayah perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Data Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. data Pendaftaran Penduduk; dan b. data Pencatatan Sipil. (3) Data Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. data keluarga; b. biodata Penduduk; c. biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. data biometrik. (4) Data Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. kelahiran; b. lahir mati; c. perkawinan d. pembatalan perkawinan; e. perceraian; f. pembatalan perceraian; g. kematian; h. pengangkatan anak; i. pengakuan anak; j. pengesahan anak; k. perubahan nama; l. perubahan status kewarganegaraan; m. peristiwa penting lainnya; n. pembetulan akta; dan o. pembatalan akta.
Your Correction