Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan satu kesatuan data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. data wilayah; dan b. Data Perseorangan.
Your Correction