Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d, terdiri dari elemen data: a. NIK/NIT suami; b. nomor KK suami; c. nomor paspor suami; d. nama lengkap suami; e. kewarganegaraan suami; f. tempat lahir suami; g. tanggal, bulan, tahun lahir suami; h. alamat suami; i. pendidikan terakhir suami; j. agama/kepercayaan suami; k. nama organisasi penghayat kepercayaan; l. pekerjaan suami; m. perkawinan suami yang ke; n. istri suami yang ke (bagi yang poligami); o. NIK/NIT ayah dari suami; p. nama lengkap ayah dari suami; q. kewarganegaraan ayah dari suami; r. agama/kepercayaan ayah dari suami; s. nama organisasi kepercayaan; t. tempat lahir ayah dari suami; u. tanggal, bulan, tahun lahir ayah dari suami; v. alamat ayah dari suami; w. pekerjaan ayah dari suami; x. NIK/NIT ibu dari suami; y. nama lengkap ibu dari suami; z. kewarganegaraan ibu dari suami; a. agama/kepercayaan ibu dari suami; b. nama organisasi kepercayaan; c. tempat lahir ibu dari suami; d. tanggal, bulan, tahun lahir ibu dari suami; e. alamat ibu dari suami; f. pekerjaan ibu dari suami; g. NIK/NIT istri; h. nomor KK istri; i. nomor paspor istri; j. nama lengkap istri; k. kewarganegaraan istri; l. tempat lahir istri; m. tanggal, bulan, tahun lahir istri; n. alamat istri; o. pendidikan terakhir istri; p. agama/kepercayaan istri; q. nama organisasi penghayat kepercayaan; r. pekerjaan istri; s. perkawinan istri yang ke; t. NIK/NIT ayah dari istri; u. nama lengkap ayah dari istri; v. kewarganegaraan ayah dari istri; w. agama/kepercayaan ayah dari istri; x. nama organisasi kepercayaan; y. tempat lahir ayah dari istri; z. tanggal, bulan, tahun lahir ayah dari istri; a. alamat ayah dari istri; b. pekerjaan ayah dari istri; c. NIK/NIT ibu dari istri; d. nama lengkap ibu dari istri; e. kewarganegaraan ibu dari istri; f. agama/kepercayaan ibu dari istri; g. nama organisasi kepercayaan; h. tempat lahir ibu dari istri; i. tanggal, bulan, tahun lahir ibu dari istri; j. alamat ibu dari istri; k. pekerjaan ibu dari istri; l. tanggal perkawinan secara agama yang dibatalkan; m. nomor akta dan tanggal perkawinan yang dibatalkan; n. nomor, tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan; o. alasan pembatalan; p. nama pengadilan; q. nomor putusan/penetapan pengadilan; r. tanggal putusan/penetapan pengadilan; s. nama petugas pelayanan; t. nomenklatur, nama, nomor induk pegawai, tanda tangan pejabat Pencatatan Sipil; dan u. tanggal pelaporan perkawinan jika akta perkawinan terbit di luar negeri.
Your Correction