Correct Article 15
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Data pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT suami;
b. nomor KK suami;
c. nomor paspor suami;
d. nama lengkap suami;
e. kewarganegaraan suami;
f. tempat lahir suami;
g. tanggal, bulan, tahun lahir suami;
h. alamat suami;
i. pendidikan terakhir suami;
j. agama/kepercayaan suami;
k. nama organisasi penghayat kepercayaan;
l. pekerjaan suami;
m. perkawinan suami yang ke;
n. istri suami yang ke (bagi yang poligami);
o. NIK/NIT ayah dari suami;
p. nama lengkap ayah dari suami;
q. kewarganegaraan ayah dari suami;
r. agama/kepercayaan ayah dari suami;
s. nama organisasi kepercayaan;
t. tempat lahir ayah dari suami;
u. tanggal, bulan, tahun lahir ayah dari suami;
v. alamat ayah dari suami;
w. pekerjaan ayah dari suami;
x. NIK/NIT ibu dari suami;
y. nama lengkap ibu dari suami;
z. kewarganegaraan ibu dari suami;
a. agama/kepercayaan ibu dari suami;
b. nama organisasi kepercayaan;
c. tempat lahir ibu dari suami;
d. tanggal, bulan, tahun lahir ibu dari suami;
e. alamat ibu dari suami;
f. pekerjaan ibu dari suami;
g. NIK/NIT istri;
h. nomor KK istri;
i. nomor paspor istri;
j. nama lengkap istri;
k. kewarganegaraan istri;
l. tempat lahir istri;
m. tanggal, bulan, tahun lahir istri;
n. alamat istri;
o. pendidikan terakhir istri;
p. agama/kepercayaan istri;
q. nama organisasi penghayat kepercayaan;
r. pekerjaan istri;
s. perkawinan istri yang ke;
t. NIK/NIT ayah dari istri;
u. nama lengkap ayah dari istri;
v. kewarganegaraan ayah dari istri;
w. agama/kepercayaan ayah dari istri;
x. nama organisasi kepercayaan;
y. tempat lahir ayah dari istri;
z. tanggal, bulan, tahun lahir ayah dari istri;
a. alamat ayah dari istri;
b. pekerjaan ayah dari istri;
c. NIK/NIT ibu dari istri;
d. nama lengkap ibu dari istri;
e. kewarganegaraan ibu dari istri;
f. agama/kepercayaan ibu dari istri;
g. nama organisasi kepercayaan;
h. tempat lahir ibu dari istri;
i. tanggal, bulan, tahun lahir ibu dari istri;
j. alamat ibu dari istri;
k. pekerjaan ibu dari istri;
l. tanggal perkawinan secara agama yang dibatalkan;
m. nomor akta dan tanggal perkawinan yang dibatalkan;
n. nomor, tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan;
o. alasan pembatalan;
p. nama pengadilan;
q. nomor putusan/penetapan pengadilan;
r. tanggal putusan/penetapan pengadilan;
s. nama petugas pelayanan;
t. nomenklatur, nama, nomor induk pegawai, tanda tangan pejabat Pencatatan Sipil; dan
u. tanggal pelaporan perkawinan jika akta perkawinan terbit di luar negeri.
Your Correction
