Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf i, terdiri dari elemen data: a. NIK /NIT; b. nama lengkap anak; c. tempat lahir anak; d. tanggal lahir anak; e. jenis kelamin anak; f. alamat anak; g. agama/kepercayaan; h. anak ke; i. nomor akta kelahiran; j. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta kelahiran; k. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan akta kelahiran; l. NIK/NIT ibu; m. nomor KK ibu; n. nama lengkap ibu; o. kewarganegaraan ibu; p. tanggal, bulan, tahun lahir ibu; q. pekerjaan ibu; r. alamat ibu; s. NIK/NIT ayah (yang mengakui anak); t. nama lengkap ayah (yang mengakui anak); u. kewarganegaraan ayah (yang mengakui anak); v. tanggal, bulan, tahun lahir ayah (yang mengakui anak); w. pekerjaan ayah (yang mengakui anak); x. alamat ayah (yang mengakui anak); y. NIK/NIT saksi I; z. nama lengkap saksi I; aa. kewarganegaraan saksi I; ab. tempat lahir saksi I; ac. tanggal, bulan, tahun lahir saksi I; ad. pekerjaan saksi I; ae. alamat saksi I; af. NIK/NIT saksi II; ag. nama lengkap saksi II; ah. kewarganegaraan saksi II; ai. tempat lahir saksi II; aj. tanggal, bulan, tahun lahir saksi II; ak. pekerjaan saksi II; al. alamat saksi II; am. nomor putusan/penetapan pengadilan; an. tanggal putusan/penetapan pengadilan; ao. nama pengadilan; dan ap. kedudukan lembaga peradilan.
Your Correction