Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, terdiri dari data untuk: a. WNI; dan b. Orang Asing. (2) Biodata Penduduk untuk WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari elemen data: a. NIK/NIT; b. alamat sebelumnya; c. nomor paspor; d. tanggal berakhir paspor; e. nama lengkap; f. jenis kelamin; g. tempat lahir; h. tanggal/bulan/tahun lahir; i. kepemilikan akta lahir/surat lahir; j. nomor akta kelahiran; k. golongan darah; l. agama; m. kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; n. status perkawinan; o. akta perkawinan/buku nikah; p. nomor akta perkawinan/buku nikah; q. tanggal perkawinan; r. akta cerai/surat cerai; s. nomor akta perceraian/surat cerai; t. tanggal perceraian; u. status hubungan dalam keluarga; v. kelainan fisik dan mental; w. penyandang cacat; x. pendidikan terakhir; y. jenis pekerjaan; z. NIK ibu; aa. nama lengkap ibu; ab. NIK ayah; ac. nama lengkap ayah; ad. nama ketua rukun tetangga; ae. nama ketua rukun warga; af. nomor KK; ag. gelar agama; ah. gelar akademis; ai. gelar bangsawan; aj. nomor kode provinsi; ak. nomor kode kabupaten/kota; al. nomor kode kecamatan; dan am. nomor kode desa/kelurahan. (3) Biodata Penduduk untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari elemen data: a. nomor KK; b. NIK; c. nama keluarga; d. nama pertama; e. jenis kelamin; f. tempat lahir; g. tanggal/bulan/tahun lahir; h. golongan darah; i. agama; j. kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; k. status perkawinan; l. status hubungan dalam keluarga; m. pendidikan terakhir; n. jenis pekerjaan; o. NIK ibu kandung; p. nama ibu kandung; q. NIK ayah; r. nama ayah; s. alamat keluarga; t. kewarganegaraan; u. kebangsaan; v. tanda tangan; w. gelar agama/kepercayaan; x. gelar akademis; y. gelar bangsawan; z. tanda tangan; aa. asal kedatangan; ab. tujuan kedatangan; ac. nomor paspor; ad. tanggal terbit paspor; ae. tanggal berakhir paspor; af. dokumen imigrasi; ag. nomor dokumen imigrasi; ah. tempat dokumen imigrasi diterbitkan; ai. tanggal dokumen imigrasi diterbitkan; aj. tanggal berakhir dokumen imigrasi; ak. tempat kedatangan pertama; al. tanggal kedatangan pertama; am. nama sponsor; an. alamat sponsor; ao. tipe sponsor; ap. nomor rukun tetangga sponsor; aq. nomor rukun warga sponsor; ar. kode pos sponsor; as. telepon sponsor. at. nomor kode provinsi; au. nomor kode kabupaten/kota; av. nomor kode kecamatan; dan aw. nomor kode desa/kelurahan.
Your Correction