Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur: a. Basis Data; b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemberi dan pemegang Hak Akses; e. lokasi Basis Data; f. pengelolaan Basis Data; g. pemeliharaan Basis Data; h. pengamanan Basis Data; i. pengawasan Basis Data; j. perangkat pendukung; k. tempat pelayanan; l. Pusat Data; m. Data Cadangan; n. Pusat Data Cadangan; dan o. jaringan komunikasi data. (2) Selain unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga terdapat unsur penunjang meliputi: a. pusat Pengembangan SIAK; dan b. pusat bantuan layanan dan call center.
Your Correction