Correct Article 6
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), dilakukan melalui perekaman data menggunakan SIAK.
(2) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat di Pusat Data dan Pusat Data Cadangan Kementerian.
(3) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakses oleh Satuan Kerja Pelaksana sesuai dengan peruntukannya.
(4) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pembaharuan melalui perekaman data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(5) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksana di tempat perekaman Data Kependudukan.
Your Correction
