Correct Article 10
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, terdiri dari elemen data:
a. nama kepala keluarga;
b. alamat di INDONESIA;
c. kode pos di INDONESIA;
d. rukun tetangga di INDONESIA;
e. rukun warga di INDONESIA;
f. telepon di INDONESIA;
g. nomor kode provinsi di INDONESIA;
h. nomor kode kabupaten/kota di INDONESIA;
i. nomor kode kecamatan di INDONESIA;
j. nomor kode desa/kelurahan di INDONESIA
k. alamat di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
l. nama kota di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
m. nama provinsi atau negara bagian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
n. nama negara;
o. kode pos di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
p. jumlah anggota keluarga;
q. telepon di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
r. nomor kode negara;
s. nomor kode kantor perwakilan Republik INDONESIA;
t. nama lengkap;
u. NIK/NIT;
v. alamat sebelumnya;
w. nomor paspor;
x. tanggal berakhir paspor;
y. jenis kelamin;
z. tempat lahir;
aa. umur;
ab. tanggal/bulan/tahun lahir;
ac. akta lahir;
ad. nomor akta kelahiran;
ae. golongan darah;
af.
agama;
ag. kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
ah. status perkawinan;
ai.
akta perkawinan;
aj.
nomor akta perkawinan;
ak. tanggal perkawinan;
al.
akta perceraian;
am. nomor akta perceraian;
an. tanggal perceraian;
ao. status hubungan dalam keluarga;
ap. kelainan fisik dan mental;
aq. penyandang cacat;
ar. pendidikan terakhir;
as. pekerjaan;
at.
NIK ibu;
au. nama ibu;
av. NIK ayah;
aw. nama ayah;
ax. gelar akademis; dan ay. gelar bangsawan.
Your Correction
