Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, terdiri dari elemen data: a. nama kepala keluarga; b. alamat di INDONESIA; c. kode pos di INDONESIA; d. rukun tetangga di INDONESIA; e. rukun warga di INDONESIA; f. telepon di INDONESIA; g. nomor kode provinsi di INDONESIA; h. nomor kode kabupaten/kota di INDONESIA; i. nomor kode kecamatan di INDONESIA; j. nomor kode desa/kelurahan di INDONESIA k. alamat di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; l. nama kota di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; m. nama provinsi atau negara bagian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; n. nama negara; o. kode pos di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; p. jumlah anggota keluarga; q. telepon di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; r. nomor kode negara; s. nomor kode kantor perwakilan Republik INDONESIA; t. nama lengkap; u. NIK/NIT; v. alamat sebelumnya; w. nomor paspor; x. tanggal berakhir paspor; y. jenis kelamin; z. tempat lahir; aa. umur; ab. tanggal/bulan/tahun lahir; ac. akta lahir; ad. nomor akta kelahiran; ae. golongan darah; af. agama; ag. kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; ah. status perkawinan; ai. akta perkawinan; aj. nomor akta perkawinan; ak. tanggal perkawinan; al. akta perceraian; am. nomor akta perceraian; an. tanggal perceraian; ao. status hubungan dalam keluarga; ap. kelainan fisik dan mental; aq. penyandang cacat; ar. pendidikan terakhir; as. pekerjaan; at. NIK ibu; au. nama ibu; av. NIK ayah; aw. nama ayah; ax. gelar akademis; dan ay. gelar bangsawan.
Your Correction