Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf f, terdiri dari elemen data: a. NIK/NIT suami; b. nomor KK suami; c. nama lengkap suami; d. kewarganegaraan suami; e. tempat lahir suami; f. tanggal, bulan, tahun suami; g. alamat suami; h. pendidikan terakhir suami; i. agama/kepercayaan suami; j. nama organisasi kepercayaan; k. pekerjaan suami; l. perceraian yang ke; m. perkawinan yang ke; n. istri yang ke (bagi yang berpoligami); o. NIK/NIT istri; p. nomor KK istri; q. nama lengkap istri; r. kewarganegaraan istri; s. tempat lahir istri; t. tanggal, bulan, tahun istri; u. alamat istri; v. pendidikan terakhir istri; w. agama/kepercayaan istri; x. nama organisasi kepercayaan; y. pekerjaan istri; z. perceraian yang ke; aa. perkawinan yang ke; ab. jumlah anak; ac. yang mengajukan pembatalan perceraian; ad. nomor akta perkawinan; ae. tanggal, bulan, tahun akta perkawinan; af. tempat pencatatan perkawinan; ag. nomor akta perceraian; ah. tanggal, bulan, tahun akta perceraian; ai. nomor putusan pengadilan; aj. tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan; ak. nama pengadilan; al. kedudukan lembaga peradilan; am. tanggal, bulan, tahun pelaporan perceraian jika perceraian terjadi di luar negeri; an. nama petugas pelayanan; dan ao. nomor surat keterangan pembatalan perceraian.
Your Correction