PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Untuk mewujudkan rencana pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dilaksanakan penyusunan program tahunan.
Penyusunan program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui tahapan:
a. Rakorbangwil;
b. Konreg; dan
c. Penyusunan Renja.
(1) Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a membahas program tahunan yang berasal dari memorandum program.
(2) Rakorbangwil selain membahas program tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat disebabkan:
a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. direktif Menteri.
(1) Penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diusulkan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri:
a. menyetujui usulan; atau
b. memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji usulan.
Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf a, Unit Organisasi Teknis melakukan kajian teknis.
Pengkajian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria:
a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun;
b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan;
c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau
d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.
Berdasarkan usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri MENETAPKAN penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Rakorbangwil diselenggarakan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah pada bulan Oktober sebelum Tahun Perencanaan.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan sekretariat jenderal, Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah provinsi terkait.
(1) Rakorbangwil menghasilkan kesepakatan program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan.
(2) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan program yang akan dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tahun Perencanaan.
(3) Kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pimpinan tinggi madya unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah;
b. pimpinan tinggi madya Unit Organisasi Teknis;
c. pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga terkait atau pejabat yang diberikan wewenang; dan
d. pimpinan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi terkait atau pejabat yang diberikan wewenang.
(4) Kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(1) Dalam hal terdapat usulan perubahan kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang berdampak pada keterpaduan program pembangunan infrastruktur Wilayah, dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah provinsi terkait.
(2) Keterpaduan program pembangunan infrastruktur Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kondisi dimana program pembangunan infrastruktur Wilayah disusun secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung tujuan pengembangan Wilayah.
Program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) anggarannya dapat bersumber dari:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian;
dan/atau
b. luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian.
(1) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a menjadi acuan bagi Unit Organisasi Teknis dalam melakukan penyusunan bahan pembahasan Konreg.
(2) Penyusunan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah.
(3) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dapat berupa kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
(4) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditindaklanjuti oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Tata cara penyelenggaraan Rakorbangwil ditetapkan oleh Menteri.
(1) Konreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b membahas program keterpaduan hasil Rakorbangwil.
(2) Konreg selain membahas program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Ketentuan mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Konreg.
(1) Konreg diselenggarakan oleh sekretariat jenderal setiap bulan Februari pada Tahun Perencanaan.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah, Unit Organisasi Teknis, dan pemerintah daerah provinsi terkait.
(1) Konreg menghasilkan rancangan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan yang merupakan penajaman program keterpaduan hasil Rakorbangwil.
(2) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
(3) Berita Acara Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
a. pimpinan tinggi pratama sekretariat jenderal;
b. pimpinan tinggi pratama Unit Organisasi Teknis;
c. pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah;
d. pimpinan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi terkait; dan
e. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(4) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(5) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan rancangan awal Renja dan dasar usulan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(6) Usulan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Tata cara penyelenggaraan Konreg ditetapkan oleh Menteri.
(1) Unit Organisasi Teknis menyusun rancangan awal Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) menjadi rancangan Renja program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Penyusunan rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat teknis.
(3) Rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sinkronisasi melalui pertemuan para pihak, musyawarah perencanaan pembangunan nasional, dan pertemuan tiga pihak.
(1) Rancangan Renja hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dimutakhirkan menjadi Renja berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai pagu anggaran kementerian/lembaga.
(2) Penyusunan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis.
(3) Sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis dan dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal.
(4) Dalam rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pembahasan penambahan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Ketentuan mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam rapat teknis.
Dalam hal diperlukan, Unit Organisasi Teknis dapat melakukan perubahan kegiatan pada program tahunan dalam Renja.
Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat disebabkan:
a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. direktif Menteri.
(1) Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diusulkan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri:
a. menyetujui usulan; atau
b. memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji usulan.
Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) huruf a, Unit Organisasi Teknis melakukan kajian teknis.
Pengkajian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria:
a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun;
b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan;
c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau
d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.
Berdasarkan usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan/atau usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri MENETAPKAN perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
(1) Penetapan perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dituangkan dalam perubahan Renja.
(2) Perubahan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.