Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan proses menentukan tahapan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan Wilayah.
(2) Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan RPIW.
Your Correction
