Correct Article 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Konreg diselenggarakan oleh sekretariat jenderal setiap bulan Februari pada Tahun Perencanaan.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah, Unit Organisasi Teknis, dan pemerintah daerah provinsi terkait.
Your Correction
