Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Pengkajian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria:
a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun;
b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan;
c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau
d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.
Your Correction
