Correct Article 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Berdasarkan usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan/atau usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri MENETAPKAN perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
Your Correction
