Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan mengacu paling sedikit pada: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. Renstra PUPR; dan c. rencana spasial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Panjang; b. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Menengah; c. Rencana Sektor Non-PUPR; dan d. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Your Correction