Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Berdasarkan usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri MENETAPKAN penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction
