Correct Article 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Unit Organisasi Teknis menyusun rancangan awal Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) menjadi rancangan Renja program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Penyusunan rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat teknis.
(3) Rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sinkronisasi melalui pertemuan para pihak, musyawarah perencanaan pembangunan nasional, dan pertemuan tiga pihak.
Your Correction
